Menyadap WhatsApp untuk membaca keseluruhan isi chat WhatsApp dengan cara menduplikasikan melalui aplikasi mata-mata maupun website sebenarnya termasuk kejahatan teknologi atau cybercrime.
Hukuman Sadap WA Orang Lain
Apabila penyadapan itu dilakukan dengan tujuan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi, pelaku dijerat Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Maka dari itu, hukumnya menyadap WhatsApp dapat dijerat dengan Pasal 40 jo. Pasal 56 UU Telekomunikasi, Pasal 31 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 47 UU ITE, dan Pasal 65 ayat (1) jo. Pasal 67 ayat (1) UU PDP.
Ancaman pidana juga diatur sebagaimana diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
Pasal 56 UU Telekomunikasi yaitu penjara maksimal 15 (lima belas) tahun.
Pasal 47 UU ITE yaitu pidana penjara maksimal 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Itulah informasi terkait risiko dan hukuman sadap WA yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.