2. Daftar NPWP di Akun DJP Online
- Login kembali ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan.
- Isi form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi untuk Wajib Pajak Pribadi.
- Untuk yang masih lajang pilih “pusat”.
- Jika Anda perempuan dan sudah menikah pilih “cabang”.
- Masukkan persyaratan yang dibutuhkan.
- Isi form Identitas Wajib Pajak seperti nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email.
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang meliputi pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili sesuai KTP.
- Isi form Alamat Usaha jika sumber penghasilan Anda dari usaha.
- Isi form Info Tambahan meliputi jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan.
- Unggah file foto KTP terbaru dengan ketentuan jenis file image atau PDF berukuran maksimal 2 MB per file.
- Sistem akan memunculkan status pendaftaran Anda, klik “Kirim Token”.
- Salin nomor token tersebut ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email.
- Klik “Kirim Permohonan”.
- Proses pendaftaran selesai, Anda tinggal menunggu permohonan pendaftaran NPWP Anda diproses.
- Setelah permohonan Anda diproses, Anda hanya perlu menunggu dikirim ke alamat Anda.
Itulah syarat dan cara daftar NPWP online 2022 yang bisa Anda jadikan referensi dalam membuat dokumen administrasi perpajakan ini. Semoga bermanfaat!