Simak Syarat dan Cara Daftar NPWP Online 2022

IDXChannel – Memahami syarat dan cara daftar NPWP online 2022 dapat membantu Anda untuk membuat dokumen penting ini. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan salah satu dokumen yang diperlukan dalam administrasi perpajakan.
Tidak hanya itu, NPWP juga sangat diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pengurusan paspor, surat izin usaha perdagangan (SIUP), bahkan untuk proses pembukaan rekening baru. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk membuat dan mendaftar NPWP.
Adapun pendaftaran NPWP bisa Anda lakukan baik secara langsung maupun secara online dari rumah. Bagaimana caranya? Yuk, simak ulasan IDXChannel mengenai syarat dan cara daftar NPWP online 2022 berikut ini!
Syarat Daftar NPWP Online 2022
Sebelum mengetahui bagaimana cara daftar NPWP secara online, Anda perlu mempersiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang dipersyaratkan dalam pendaftaran NPWP antara lain sebagai berikut.
1. Syarat Dokumen NPWP Wajib Pajak Pribadi
-
KTP (WNI).
-
Paspor, KITAS, KITAP (WNA).
2. Syarat Dokumen NPWP Wajib Pajak Pribadi yang Menjalankan Usaha
- KTP (WNI)
- Paspor, KITAS, KITAP (WNA).
- Dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha.
- Surat pernyataan bermaterai yang menunjukkan jenis dan tempat kegiatan usaha.
- Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa mitra usaha.
Daftar NPWP Online 2022
Setelah mempersiapkan beberapa syarat tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran NPWP secara online. Pendaftaran NPWP secara online bisa Anda lakukan melalui laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di laman ereg.pajak.go.id/daftar. Langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut.
1. Melakukan Pendaftaran Akun DJP Online
- Masuk ke laman e-registration DJP Online melalui situs https://ereg.pajak.go.id/daftar.
- Masukkan alamat email yang akan didaftarkan dan isikan captcha.
- Klik "Daftar" bagi Anda yang belum mempunyai akun.
- Masuk ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online.
- Anda akan menerima link untuk verifikasi.
- Klik link verifikasi maka Anda akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online.
- Isi jenis Wajib Pajak Anda apakah pribadi atau badan.
- Isi nama sesuai KTP dengan menggunakan huruf kapital.
- Isi alamat email jika belum terisi.
- Masukkan password dan ulangi.
- Isi nomor handphone yang aktif.
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman.
- Isikan kode Captcha.
- Klik "Daftar".
- Buka email e-registration akun.
- Klik link aktivasi.