sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja, Mudah dan Cepat

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
20/06/2022 11:55 WIB
Ada beberapa cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja atau akan mendapatkan pekerjaan dan membutuhkan NPWP sebagai syaratnya
Simak Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja, Mudah dan Cepat (Foto: MNC Media)
Simak Cara Membuat NPWP Bagi yang Belum Bekerja, Mudah dan Cepat (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja atau akan mendapatkan pekerjaan dan membutuhkan NPWP sebagai syaratnya.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah sebuah nomor identitas bagi setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan dan merupakan Wajib Pajak. Jika Anda belum memiliki NPWP dan membutuhkannya untuk melamar pekerjaan, berikut adalah beberapa syarat dan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

Syarat Pembuatan NPWP

Hal pertama yang perlu dipersiapkan sebelum membuat NPWP adalah persyaratan dan dokumen. Berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pembuatan NPWP:

  1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
  2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.
  3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.
  4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.

Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau belum bekerja, Anda bisa melakukan pendaftaran secara online melalui situs ereg.pajak.go.id.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement