IDXChannel – Ada sejumlah alasan mengapa NPWP diperlukan saat membuka rekening baru. Seperti diketahui, pembukaan rekening baru kerap kali diwajibkan untuk menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) calon nasabah.
Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa NPWP tidak hanya penting dalam pengadministrasian perpajakan, namun juga untuk keperluan administrasi lainnya. Salah satunya adalah administrasi bank.
Oleh karena itu, IDXChannel akan mengulas alasan mengapa NPWP diperlukan saat membuka rekening baru di bank. Yuk, simak!
Alasan Mengapa NPWP Diperlukan Saat Membuka Rekening Baru
Pada dasarnya, NPWP memiliki fungsi untuk keperluan administrasi perpajakan. NPWP juga menjadi catatan atau bukti wajib pajak yang perlu ditanggung setiap warga negara Indonesia. Akan tetapi, NPWP juga digunakan untuk keperluan di luar administrasi perpajakan yakni pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), pembuatan paspor, termasuk pembukaan rekening tabungan baru hingga pengajuan kredit.
Sementara itu, dalam proses pembuatan rekening tabungan, NPWP ini diperlukan untuk memverifikasi data calon nasabah. Saat calon nasabah mengajukan permohonan rekening baru, bank akan menerapkan proses Customer Due Diligence (CDD) agar bisa mengidentifikasi dan memverifikasi data.