sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Punya NPWP tapi Tidak Punya Penghasilan, Apakah Wajib Lapor?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
15/06/2022 17:03 WIB
Anda punya NPWP tapi tidak punya penghasilan? Anda tidak perlu khawatir, karena Anda tidak wajib untuk membayarkan pajak
Punya NPWP tapi Tidak Punya Penghasilan, Apakah Wajib Lapor? (Foto: MNC Media)
Punya NPWP tapi Tidak Punya Penghasilan, Apakah Wajib Lapor? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Anda punya NPWP tapi tidak punya penghasilan? Anda tidak perlu khawatir, karena Anda tidak wajib untuk membayarkan pajak.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP biasanya dibutuhkan ketika akan melamar ke sebuah perusahaan. NPWP menjadi syarat yang perlu Anda urus secara mandiri ke KPP Pratama setempat. 

Punya NPWP tapi Tidak Punya Penghasilan

Bagi Anda yang belum memiliki penghasilan tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP. Namun, apabila Anda ingin memiliki NPWP, Anda bisa membuatnya tanpa harus memiliki penghasilan terlebih dahulu.

Kepemilikan NPWP menjadi suatu hal yang tidak perlu ditakutkan. Justru dengan memiliki NPWP sebelum memiliki penghasilan, Anda tidak perlu repot-repot mengurusnya lagi kedepannya. 

Seorang Subjek Pajak harus melaporkan dan membayar pajak JIKA penghasilan yang didapatkan per tahun sudah melebihi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Batas PTKP yang dimaksud adalah sebesar Rp54.000.000 per tahun atau sebesar Rp4.500.000 per bulannya.

Jadi, jika Anda memiliki penghasilan di bawah Rp4.500.000 per bulan, maka Anda tentunya tidak wajib untuk membayarkan pajak. Namun, Anda wajib melaporkan SPT setiap satu tahun sekali. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement