Lalu, bagaimana jika Anda tidak memiliki penghasilan sama sekali? Bagi orang yang tidak memiliki penghasilan, bisa jadi Anda ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif (WP NE). Mengutip dari laman resmi pajak.go.id, Wajib Pajak Non Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Salah satu kriteria dari WP NE adalah “Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)”. Jika Anda ditetapkan sebagai WP NE, maka Anda:
- Tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT
- Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE)
Itulah beberapa penjelasan jika Anda punya NPWP tapi tidak punya penghasilan. Jadi, jangan takut untuk membuat NPWP walaupun belum memiliki penghasilan.