IDXChannel - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana (refund) atau pembatalan tiket kereta api (KA) Antar Kota, mulai 1 Juni 2024.
Pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu tujuh hari setelah tanggal pembatalan, di mana sebelumnya batas waktu pengembalian tiket yang dibatalkan penumpang yaitu 30-45 hari.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, ketentuan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
"Dengan dipercepat proses pengembalian dana, dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para penumpang antar kota,” katanya, Senin (3/6/2024).