sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS, Apa Bedanya?

Milenomic editor Fiki Ariyanti
21/02/2023 20:16 WIB
Ada berbagai macam jenis SPT Tahunan Orang Pribadi. Ada formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Yuk cek bedanya.
SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS, Apa Bedanya? (Foto: MNC Media).
SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS, Apa Bedanya? (Foto: MNC Media).

Dokumen yang diperlukan untuk pegawai swasta: bukti potong 1721 A1 dan PNS bukti potong 1721 A2. Sedangkan untuk wajib pajak dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), syaratnya lembar perhitungan pajak penghasilan terutang.

3. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 

Diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misalnya usaha pertokoan, salon, warung, dan lainnya) atau pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya)

Dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi formulir SPT 1770 antara lain, penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).

Sedangkan untuk wajib pajak dengan status PH atau MT, yaitu lembar perhitungan pajak penghasilan terutang. 

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement