Dokumen yang diperlukan untuk pegawai swasta: bukti potong 1721 A1 dan PNS bukti potong 1721 A2. Sedangkan untuk wajib pajak dengan status PH (Pisah Harta) atau MT (Manajemen Terpisah), syaratnya lembar perhitungan pajak penghasilan terutang.
3. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
Diperuntukkan bagi wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha (misalnya usaha pertokoan, salon, warung, dan lainnya) atau pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, akuntan, dan lainnya)
Dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi formulir SPT 1770 antara lain, penghasilan lain di luar pekerjaan, bukti potong A1/A2, neraca dan laporan laba rugi (pembukuan), rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (norma).
Sedangkan untuk wajib pajak dengan status PH atau MT, yaitu lembar perhitungan pajak penghasilan terutang.
(FAY)