IDXChannel - Dear Wajib Pajak, kamu perlu tahu ada berbagai macam jenis SPT Tahunan Orang Pribadi. Ada formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
Lalu apa perbedaan ketiga formulir SPT Tahunan tersebut? Berikut jawabannya, dikutip dari instagram resmi @ditjenpajakri, Selasa (21/2/2023):
1. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS (Sangat Sederhana)
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak melebihi Rp60 juta setahun.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pegawai swasta: bukti potong 1721 A1 dan pegawai negeri sipil (PNS) 1721 A2.
2. SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S (Sederhana)
Bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari Rp60 juta per tahun