Dari sisi Kemenkeu, telah diberikan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah menggunakan instrumen keuangan negara.
"Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah, atau pembebasan PPN dan pengenaan PPN 1% final untuk rumah sederhana dan sangat sederhana. Itu adalah instrumen yang kita gunakan dalam situasi pandemi untuk melindungi dan memberikan stimulus bagi sektor perumahan agar tidak terpukul sangat dalam oleh dampak pandemi," tambah Sri.
Semua sektor, kata Sri, mengalami dampak akibat pandemi COVID-19 yang luar biasa, tidak terkecuali sektor perumahan yang credit growth-nya menurun sangat tajam hingga hanya sepertiga dari pertumbuhan 2019 di 2020.
Maka untuk bisa menjadi shock absorber dan counter cyclical, APBN keuangan negara melakukan berbagai upaya, termasuk memberikan kemudahan dan keringanan dalam bentuk keringanan PPN tersebut.
Pihaknya dalam hal ini membuat skema kredit rumah rakyat bersubsidi. Selain itu, ada fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, yang sering disebut dalam APBN itu FLPP.
Adapul subsidi selisih bunga (SSB) yang dapat memberi bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan. “Seolah-olah nabung padahal itu nyicil rumah," jelas Sri.
(FRI)