5. Menandatangani Akta Pendirian CV
Jika akta pendirian telah berhasil dibuat, Anda perlu melakukan penandatanganan akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris. Jika pendiri berhalangan datang, maka pendiri bisa memberi kuasa dan mewakilkannya kepada orang lain.
6. Mengurus SKDP
Anda juga perlu mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang nantinya dibutuhkan dalam pembuatan NPWP badan usaha dan Izin Usaha Anda.
7. Mengurus NPWP Badan Usaha
Selanjutnya, Anda bisa mengurus NPWP badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV Anda.
8. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)
Langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN) wilayah setempat. Anda bisa mendaftarkan CV ke PN terdekat jika sudah memiliki akta notaris.
9. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)
Setelah itu, Anda juga perlu mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) jika sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Anda bisa mengurus NIB ini melalui Online Single Submission.