sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat, Cara, dan Biaya Mendirikan CV, Pengusaha Wajib Tahu

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
09/10/2023 10:52 WIB
Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya mendirikan CV perlu diketahui, terutama bagi kalangan pengusaha. 
Syarat, Cara, dan Biaya Mendirikan CV, Pengusaha Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)
Syarat, Cara, dan Biaya Mendirikan CV, Pengusaha Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)

5. Menandatangani Akta Pendirian CV

Jika akta pendirian telah berhasil dibuat, Anda perlu melakukan penandatanganan akta pendirian CV tersebut di hadapan notaris. Jika pendiri berhalangan datang, maka pendiri bisa memberi kuasa dan mewakilkannya kepada orang lain. 

6. Mengurus SKDP

Anda juga perlu mengurus Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) yang nantinya dibutuhkan dalam pembuatan NPWP badan usaha dan Izin Usaha Anda. 

7. Mengurus NPWP Badan Usaha

Selanjutnya, Anda bisa mengurus NPWP badan usaha di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili CV Anda. 

8. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN)

Langkah berikutnya adalah mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri (PN) wilayah setempat. Anda bisa mendaftarkan CV ke PN terdekat jika sudah memiliki akta notaris. 

9. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Setelah itu, Anda juga perlu mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB) jika sudah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri setempat. Anda bisa mengurus NIB ini melalui Online Single Submission. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement