- Didirikan oleh minimal 2 orang yang kemudian bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
- Memiliki akta notaris berbahasa Indonesia.
- Pendiri CV harus berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Tidak diperkenankan adanya partisipasi modal asing.
- Kepemilikan CV 100% harus dipegang oleh WNI.
- Menyiapkan sejumlah dokumen pendukung seperti KTP baik sekutu aktif maupun pasif, fotokopi NPWP penanggung jawab perusahaan, surat keterangan domisili bermaterai, surat pernyataan KBLI bermaterai, nomor telepon dan email perusahaan, serta surat kuasa dan notulen bermaterai dan KOP jika CV dikuasakan.
Cara Mendirikan CV
Jika beberapa syarat tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa mendirikan CV dengan prosedur sebagai berikut.
1. Menentukan Pendiri CV
Hal pertama yang harus dilakukan ketika mendirikan CV adalah menentukan siapa pendirinya. Pendiri CV minimal terdiri dari 2 orang yang nantinya bertindak sebagai sekutu aktif dan pasif.
2. Menyiapkan Data Pendirian CV
Selanjutnya, Anda perlu menyiapkan data-data yang diperlukan dalam pendirian CV. Data ini disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 19-21 KUHD. Beberapa dokumen yang diperlukan antara lain e-KTP orang yang terlibat di pendirian CV, nama CV, tujuan dan sasaran pendirian CV, domisili CV, hingga tanggal pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri.
3. Mengajukan Nama CV ke Kemenkumham
Anda juga perlu mengajukan nama CV yang didirikan ke Sistem Administrasi Badan Usaha milik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
4. Membuat Akta Pendirian CV
Langkah selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian CV. Pembuatan akta pendirian CV ini dilakukan dihadapan notaris. Anda memiliki kebebasan untuk memilih notaris sesuai wilayah masing-masing.