sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat, Cara, dan Biaya Mendirikan CV, Pengusaha Wajib Tahu

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
09/10/2023 10:52 WIB
Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya mendirikan CV perlu diketahui, terutama bagi kalangan pengusaha. 
Syarat, Cara, dan Biaya Mendirikan CV, Pengusaha Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)
Syarat, Cara, dan Biaya Mendirikan CV, Pengusaha Wajib Tahu. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Informasi mengenai syarat, cara, dan biaya mendirikan CV perlu diketahui, terutama bagi kalangan pengusaha. 

Sebagai seorang pelaku bisnis, Anda tentu perlu membuat sebuah perusahaan baik CV maupun PT. CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan sebuah badan usaha berbentuk persekutuan yang didirikan oleh satu orang atau lebih di mana aset dan dananya diberikan kepada perusahaan dan bekerja sama demi mencapai tujuan yang diinginkan.

CV kerap menjadi pilihan bagi para pengusaha yang membutuhkan sebuah badan usaha namun memiliki modal terbatas. Dengan membentuk CV, pengusaha memiliki kesempatan untuk mengembangkan usahanya semakin luas.

Lantas, bagaimana syarat, cara, dan biaya mendirikan CV? Apa saja yang perlu dipersiapkan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut. 

Syarat Mendirikan CV

Dalam mendirikan CV, Anda perlu mematuhi dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Dasar hukum pendirian CV di Indonesia ini diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pada pasal tersebut menjelaskan mengenai aturan pembuatan CV di pasal Firma. Adapun beberapa syarat mendirikan CV yang perlu Anda persiapkan antara lain sebagai berikut. 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement