IDXChannel - Syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat keliling bisa Anda dapati pada artikel kali ini. Membayar pajak kendaraan bermotor adalah suatu kewajiban bagi para pemilik kendaraan.
Meskipun ada banyak cara yang bisa dilakukan seperti membayar pajak secara online, adapun langkah lainnya yang bisa Anda jadikan opsi untuk melakukan pembayaran pajak tersebut. Yakni dengan memanfaatkan layanan Samsat keliling dimanapun berada.
Nah, berikut ini telah kami himpun informasinya mengenai syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat keliling dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Adapun syarat-syarat yang harus Anda penuhi saat ingin membayar pajak melalui Samsat keliling. Perhatikan persyaratanya:
- Siapkan e-KTP asli dan difotokopi.
- Siapkan BPKB asli dan difotokopi.
- Siapkan STNK asli dan difotokopi.
- Pastikan tunggakan pajak Anda tidak lebih dari 1 tahun.
- Wajib melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP bagi pemilik kendaraan berbentuk badan usaha.
- Siapkan Surat Kuasa bermaterai, e-KTP dan fotokopi penerima kuasa, untuk yang diwakilkan.
Cara Bayar Pajak Motor di Samsat Keliling
Jika segala persyaratan sudah dilengkapi, Anda bisa langsung melakukan pembayaran di Samsat keliling menggunakan cara berikut ini:
- Langkah awal, silahkan pergi ke Samsat keliling di sekitar Anda.
- Sesampainya disana ambil dan Isi formulir yang telah tersedia.
- Jika sudah, serahkan formulir beserta lampiran dokumen yang dibutuhkan.
- Tunggu beberapa saat hingga dipanggil oleh petugas.
- Selanjutnya Anda akan menerima lembar pajak.
- Lakukan pembayaran pajak sesuai nominal pada lembar tersebut.
- Berikutnya simpan bukti pembayaran Anda.
- Langkah selanjutnya, silahkan ambil STNK pada petugas.
- Lakukan dengan menunjukan bukti pembayaran Anda.
- Selesai, proses bayar pajak berhasil.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara bayar pajak motor di Samsat keliling. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan serta bermanfaat untuk Anda.