- Unduh dan Install Aplikasi M-Paspor.
- Login ke aplikasi M-Paspor.
- Daftarkan akun jika Anda belum memiliki akun.
- Selanjutnya isi data diri pada form yang tersedia.
- Pilih Pengajuan Permohonan.
- Lalu upload semua berkas persyaratan yang diminta.
- Silahkan tentukan jadwal serta lokasi pengambilan paspor.
- Selanjutnya unduh bukti tersebut saat melakukan verifikasi di kantor imigrasi.
- Berikutnya kunjungi kantor imigrasi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
- Serahkan semua dokumen yang telah ditentukan kepada petugas.
- Selesai, proses bikin paspor berhasil.
Biaya Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Membuat Paspor baru untuk berbagai jenis akan dikenakan biaya. Besaran biaya membuat paspor atau perpanjang tercantum dalam PP No. 28 Tahun 2019. Berikut daftar biayanya:
- Paspor Biasa: Rp350 ribu.
- Paspor Elektronik: Rp650 ribu.
- Paspor Kilat: Rp1 juta
- Ganti Paspor Rusak: Rp500 ribu.
- Ganti Paspor Hilang: Rp1 juta.
Demikian informasi terkait syarat dan cara bikin Paspor masa berlaku 10 tahun lengkap dengan biayanya. Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan Anda.