IDXChannel - Syarat dan cara bikin Paspor masa berlaku 10 tahun lengkap dengan biayanya dapat Anda ketahui pada pembahasan kali ini. Seperti yang telah diketahui jika masa berlaku Paspor hanya bertahan 10 tahun.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Pasal 2A Nomor 18 tahun 2022 tentang Implementasi paspor dengan masa berlaku hingga 10 tahun. Adapun biaya yang dikeluarkan saat hendak membuat paspor yakni sebesar Rp350 ribu untuk paspor non elektronik.
Lantas, apa saja syarat dan cara bikin paspor masa berlaku 10 tahun lengkap dengan biayanya. Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!
Syarat Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Sebelum membuat paspor dengan masa berlaku 10 tahun, pastikan Anda telah melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan, adapun dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat Akta Kelahiran.
- Surat Pewarganegaraan.
- Surat penetapan ganti nama.
- Membawa Paspor yang lama (Bagi yang sudah memiliki).
Cara Bikin Paspor Masa Berlaku 10 Tahun via Online
Kini membuat paspor dapat dilakukan secara online tanpa harus berkunjung ke kantor imigrasi. Simak langkah-langkah dibawah ini: