- Persiapkan segala keperluan persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Scan kode QR yang ada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
- Lakukan pengisian beberapa data yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Data tersebut nantinya akan diverifikasi secara otomatis.
- Setelah proses verifikasi, Anda akan diminta untuk melengkapi data lainnya yang diperlukan.
- Unggah data-data tersebut dan tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang agar bisa mendapatkan nomor atrean.
- Proses permohonan pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan melalui kantor cabang hingga proses wawancara selesai dilakukan.
- Nantinya, manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening penerima manfaat.
Itulah beberapa syarat dan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% yang bisa Anda lakukan.