sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
30/08/2022 16:19 WIB
Tahukah Anda bahwa ada beberapa syarat dan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%?
Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% (Foto: MNC Media)
Syarat dan Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% (Foto: MNC Media)
  1. Persiapkan segala keperluan persyaratan yang dibutuhkan, seperti KTP, NPWP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  2. Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Scan kode QR yang ada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
  4. Lakukan pengisian beberapa data yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Data tersebut nantinya akan diverifikasi secara otomatis. 
  6. Setelah proses verifikasi, Anda akan diminta untuk melengkapi data lainnya yang diperlukan. 
  7. Unggah data-data tersebut dan tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang agar bisa mendapatkan nomor atrean.
  8. Proses permohonan pencairan BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan melalui kantor cabang hingga proses wawancara selesai dilakukan. 
  9. Nantinya, manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening penerima manfaat.

Itulah beberapa syarat dan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% yang bisa Anda lakukan.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement