-
Tarif Baru BPJS Kesehatan
Nah, setelah mengetahui informasi mengenai kelas tunggal BPJS Kesehatan di atas, lalu berapakah tarif baru yang akan diberlakukan untuk kelas tunggal tersebut? Untuk saat ini, Pemerintah belum menetapkan besaran iuran yang perlu dibayarkan untuk kelas tunggal tersebut.
Sebelumnya, salah satu anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay, sempat memberikan usulan agar menetapkan besaran iuran untuk kelas standar atau tunggal tersebut sebesar Rp75.000 yang dihitung berdasarkan aktuaria kelas 2 dan 3. Untuk informasi lebih pastinya akan disampaikan oleh Pemerintah setelah peraturan dan tahap percobaan telah selesai.
Itulah beberapa informasi mengenai tarif baru BPJS Kesehatan yang nantinya akan berlaku. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kementerian Kesehatan.