1. Legalitas Usaha
TDP berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar secara resmi di lembaga pemerintahan yang berwenang. Dengan adanya TDP, sebuah perusahaan diakui secara hukum dan memenuhi syarat sebagai entitas bisnis yang sah.
2. Kepatuhan Terhadap Peraturan
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan yang beroperasi untuk memiliki TDP, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Hal ini ditujukan untuk memastikan perusahaan mengikuti peraturan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari masalah hukum di masa depan.
3. Meningkatkan Kepercayaan
Memiliki TDP dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, mitra bisnis, dan pihak lain yang berhubungan dengan perusahaan. TDP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut transparan, beroperasi sesuai hukum, dan memiliki reputasi yang lebih baik dibandingkan usaha yang tidak terdaftar.
4. Memudahkan Akses ke Fasilitas dan Dukungan Pemerintah
Dengan TDP, perusahaan dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas dan dukungan dari pemerintah, seperti pinjaman, bantuan, atau pelatihan. TDP juga sering menjadi salah satu syarat untuk mengikuti tender pemerintah atau proyek yang bersifat resmi.
5. Mempermudah Proses Administrasi Lainnya
TDP sering diperlukan untuk mengurus perizinan lain yang diperlukan oleh perusahaan, seperti perizinan usaha (SIUP), perizinan lokasi, atau registrasi untuk kebutuhan pajak.