sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TDP Adalah Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya  

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
24/09/2024 14:42 WIB
TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan. Tanda ini merupakan bukti bahwa badan usaha telah melakukan kewajibannya sesuai Undang-Undang.
TDP Adalah Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  
TDP Adalah Singkatan dari Apa? Ini Penjelasannya. (Foto: MNC Media)  

TDP bertujuan untuk memberikan pengakuan legal terhadap keberadaan perusahaan di mata hukum dan pemerintah. Pendaftaran ini bertujuan agar perusahaan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) atau instansi terkait, serta tercatat dalam daftar umum perusahaan.

Pasalnya, semua bentuk usaha, baik itu perusahaan besar, menengah, kecil, maupun perseorangan, diwajibkan untuk memiliki TDP. Kewajiban ini mencakup usaha dagang, jasa, manufaktur, maupun sektor lain yang beroperasi di Indonesia.

TDP menjadi dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Karenanya, pengurusan TDP menjadi tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha. 

Dokumen TDP dapat diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin teknis operasional usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri.

Fungsi TDP

Secara keseluruhan, TDP memberikan fondasi legal yang kuat bagi operasional usaha, meningkatkan kepercayaan publik, dan membuka peluang untuk pengembangan bisnis yang lebih baik. Adapun penjelasan lebih rinci mengenai fungsi TDP adalah sebagai berikut.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement