TDP bertujuan untuk memberikan pengakuan legal terhadap keberadaan perusahaan di mata hukum dan pemerintah. Pendaftaran ini bertujuan agar perusahaan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) atau instansi terkait, serta tercatat dalam daftar umum perusahaan.
Pasalnya, semua bentuk usaha, baik itu perusahaan besar, menengah, kecil, maupun perseorangan, diwajibkan untuk memiliki TDP. Kewajiban ini mencakup usaha dagang, jasa, manufaktur, maupun sektor lain yang beroperasi di Indonesia.
TDP menjadi dokumen pengesahan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Karenanya, pengurusan TDP menjadi tahapan terakhir dalam pendirian suatu badan usaha.
Dokumen TDP dapat diurus setelah pelaku usaha memiliki Akta Pendirian Perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan izin teknis operasional usaha, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk usaha perdagangan atau Izin Usaha Industri (IUI) untuk usaha di bidang industri.
Fungsi TDP
Secara keseluruhan, TDP memberikan fondasi legal yang kuat bagi operasional usaha, meningkatkan kepercayaan publik, dan membuka peluang untuk pengembangan bisnis yang lebih baik. Adapun penjelasan lebih rinci mengenai fungsi TDP adalah sebagai berikut.