sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Bayar BPJS 1 Hari Apakah Kena Denda? Begini Penjelasan dan Ketentuan yang Berlaku

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/02/2024 14:49 WIB
BPJS Kesehatan tidak mengenakan sanksi denda jika peserta terlambat membayar iuran. Namun status kepesertaannya akan dihentikan sementara waktu.
Telat Bayar BPJS 1 Hari Apakah Kena Denda? Begini Penjelasan dan Ketentuan yang Berlaku. (Foto: MNC Media)
Telat Bayar BPJS 1 Hari Apakah Kena Denda? Begini Penjelasan dan Ketentuan yang Berlaku. (Foto: MNC Media)

IDXChannelTelat bayar BPJS 1 hari apakah kena denda? BPJS Kesehatan tidak memberlakukan sanksi denda kepada peserta yang terlambat membayar iuran bulanannya. Sanksi denda hanya diberlakukan untuk kondisi tertentu. 

Namun demikian, peserta yang terlambat membayar iurannya maksimal hingga tanggal 10 setiap bulannya, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya. 

Status kepesertaan akan dinonaktifkan selama peserta belum melunasi pembayaran iuran bulanannya. Jadi, peserta memang diringankan karena tidak harus membayar denda, namun ia tidak dapat menggunakan kartu kepesertaannya untuk berobat. 

Lantas, kapan BPJS Kesehatan mengenakan denda kepada peserta? Sesuai Perpres No. 64/2020 Pasal 22 Ayat 5, disebut bahwa: 

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement