Artinya, peserta baru akan dikenakan denda jika dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali, ia melakukan rawat inap di faskes tingkat lanjutan menggunakan BPJS Kesehatan.
Adapun denda yang dikenakan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, lalu dikali jumlah tertunggak. Perlu diingat, sesuai pasal 42 ayat 6 pada perpres yang sama, jumlah iuran tertunggak pun ditentukan.
Yakni paling banyak 12 bulan atau setahun, dan denda paling tinggi yang akan dikenakan adalah Rp30 juta. Tarif denda 5% ini hanya berlaku untuk peserta nonpenerima bantuan, peserta pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja.
Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa:
- BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan iuran
- Denda hanya dikenakan jika peserta menjalani rawat inap tingkat lanjut dalam kurun 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali
- Denda yang dikenakan 5%
- Tarif denda tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran
- Jumlah tunggakan maksimal adalah 12 bulan
Itulah informasi singkat tentang telat bayar BPJS 1 hari apakah kena denda yang patut diketahui. (NKK)