IDXChannel - Google telah didenda 2,95 miliar euro atau 2,5 miliar poundsterling (Rp56,6 triliun: kurs Rp19.200) oleh Uni Eropa, karena diduga menyalahgunakan wewenangnya di sektor teknologi iklan.
Dilansir dari laman BBC Sabtu (6/9/2025), Komisi Eropa mengatakan pada hari Jumat bahwa raksasa teknologi tersebut telah melanggar undang-undang persaingan dengan mengutamakan produknya sendiri untuk menampilkan iklan daring, sehingga merugikan para pesaing.
Hal ini terjadi di tengah meningkatnya pengawasan oleh regulator di seluruh dunia terhadap kerajaan raksasa teknologi tersebut dalam pencarian dan periklanan daring.
Google mengatakan kepada BBC bahwa keputusan Komisi tersebut salah dan pihaknya akan mengajukan banding.
"Ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan membutuhkan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa dengan mempersulit mereka menghasilkan uang," kata Lee-Anne Mulholland, Kepala Urusan Regulasi Global di Google.