Pada tahun 2018, Komisi mendenda Google sebesar 4,34 miliar euro (3,9 miliar pounsterling) - menuduh perusahaan tersebut menggunakan sistem operasi Android-nya untuk mengukuhkan dirinya sebagai pemain dominan di pasar tersebut.
Teresa Ribera, Wakil Presiden Eksekutif Komisi mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Jumat bahwa regulator telah mempertimbangkan temuan-temuan sebelumnya tentang perilaku anti-persaingan Google ketika memutuskan untuk mengenakan denda yang lebih tinggi.
"Sesuai dengan praktik kami yang biasa, kami meningkatkan denda Google karena ini adalah ketiga kalinya Google melanggar aturan main," ujarnya.
Ribera juga memperingatkan raksasa teknologi tersebut bahwa mereka memiliki waktu 60 hari untuk merinci bagaimana mereka akan mengubah praktiknya, atau Komisi akan mencoba menerapkan solusinya sendiri.
"Pada tahap ini, tampaknya satu-satunya cara bagi Google untuk mengakhiri konflik kepentingannya secara efektif adalah dengan solusi struktural, seperti menjual sebagian bisnis teknologi iklannya," ujarnya.
(kunthi fahmar sandy)