sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telat Bayar BPJS 1 Hari Apakah Kena Denda? Begini Penjelasan dan Ketentuan yang Berlaku

Milenomic editor Kurnia Nadya
01/02/2024 14:49 WIB
BPJS Kesehatan tidak mengenakan sanksi denda jika peserta terlambat membayar iuran. Namun status kepesertaannya akan dihentikan sementara waktu.
Telat Bayar BPJS 1 Hari Apakah Kena Denda? Begini Penjelasan dan Ketentuan yang Berlaku. (Foto: MNC Media)
Telat Bayar BPJS 1 Hari Apakah Kena Denda? Begini Penjelasan dan Ketentuan yang Berlaku. (Foto: MNC Media)

IDXChannelTelat bayar BPJS 1 hari apakah kena denda? BPJS Kesehatan tidak memberlakukan sanksi denda kepada peserta yang terlambat membayar iuran bulanannya. Sanksi denda hanya diberlakukan untuk kondisi tertentu. 

Namun demikian, peserta yang terlambat membayar iurannya maksimal hingga tanggal 10 setiap bulannya, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya. 

Status kepesertaan akan dinonaktifkan selama peserta belum melunasi pembayaran iuran bulanannya. Jadi, peserta memang diringankan karena tidak harus membayar denda, namun ia tidak dapat menggunakan kartu kepesertaannya untuk berobat. 

Lantas, kapan BPJS Kesehatan mengenakan denda kepada peserta? Sesuai Perpres No. 64/2020 Pasal 22 Ayat 5, disebut bahwa: 

“Dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya,” 

Artinya, peserta baru akan dikenakan denda jika dalam kurun waktu 45 hari sejak kepesertaannya diaktifkan kembali, ia melakukan rawat inap di faskes tingkat lanjutan menggunakan BPJS Kesehatan. 

Adapun denda yang dikenakan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap, lalu dikali jumlah tertunggak. Perlu diingat, sesuai pasal 42 ayat 6 pada perpres yang sama, jumlah iuran tertunggak pun ditentukan. 

Yakni paling banyak 12 bulan atau setahun, dan denda paling tinggi yang akan dikenakan adalah Rp30 juta. Tarif denda 5% ini hanya berlaku untuk peserta nonpenerima bantuan, peserta pekerja bukan penerima upah, dan bukan pekerja. 

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa: 

  • BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan iuran
  • Denda hanya dikenakan jika peserta menjalani rawat inap tingkat lanjut dalam kurun 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali
  • Denda yang dikenakan 5%
  • Tarif denda tidak berlaku untuk peserta penerima bantuan iuran
  • Jumlah tunggakan maksimal adalah 12 bulan 

Itulah informasi singkat tentang telat bayar BPJS 1 hari apakah kena denda yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement