1.Pilih media pengaduan yang mudah untuk digunakan
Instagram (@bpom_ri)
Twitter (@BPOM_RI)
Facebook (bpom.official)
WhatsApp (081.191.81.533)
SMS (081.21.9999.533)
Email ([email protected])
Website (www.pom.go.id)
Playstore (BPOM Mobile)
2.Sampaikan pengaduan dengan cara yang baik dan gunakan Bahasa Indonesia yang benar.
3.Informasi identitas diri dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
4.Perhatikan jenis pengaduan yang disampaikan dan berikan informasi secara lengkap.
Pengaduan Pelayanan Publik BPOM
Sebutkan nama petugas, kronologis kejadian, isi lengkap laporan, misal: nomor pengajuan pelayanan, nama perusahaan, keluhan yang ingin disampaikan.
Pengawasan Obat dan Makanan
Laporan dilengkapi dengan identitas produk yang dilaporkan, foto atau video produk atau sarana, nama dan lokasi sarana, link penjualan (untuk penjualan online), dan informasi lainnya yang terkait.
5.Perhatikan jangka waktu penyelesaian pengaduan
5 HK (Hari Kerja): Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif maksimal 5 hari kerja.