Ali menerangkan, petugas lipat surat suara akan mendapatkan upah sebesar Rp300 untuk setiap surat suara Pilpres yang dilipatnya. Sementara, untuk surat suara Pileg akan mendapatkan Rp400 per lembar.
Dalam hal ini, kata dia, KPU melihatkan 380 petugas sortir yang juga melibatkan warga setempat. KPU juga memastikan akan mengawasi setiap kerja petugas agar selalu sesuai standar.
"Sejauh ini alhamdulillah petugasnya kan memahami," katanya.
Ratusan petugas itu akan mendapat upah ketika seluruh kertas suara berhasil terlipat.
"Akan dibayarkan setelah selesai semuanya, nanti kan ketahuan per kelompok berapa ribu surat suara dan dikalikan setelah itu," pungkasnya.
(YNA)