IDXChannel - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menganggarkan Rp3 miliar untuk membayar petugas sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024.
Penyortiran dan lipat surat suara ini dimulai sejak KPU Kota Bekasi menerima logistik dari KPU Pusat atau pada Senin (8/1/2024) lalu.
Anggaran sebesar Rp3 miliar itu akan dibayarkan kepada petugas pelipatan sembilan juta surat suara. Hal itu meliputi Pilpres, Pemilihan Legislatif (Pileg) dari tingkat nasional ke tingkat kabupaten/kota.
"Untuk sembilan juta surat suara, pagu anggaran yang KPU Kota Bekasi siapkan untuk membayar petugas sortir lipat itu di angka Rp3 miliar," kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa, dikutip Kamis (11/1/2024).