2. PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero)
Perusahaan yang tidak memiliki pesaing berikutnya adalah PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Taspen merupakan perusahaan BUMN yang mengelola dana pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara. Dalam pengelolaan dananya, Taspen memiliki beberapa program unggulan seperti Program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Sementara itu, PT Asabri merupakan perusahaan pelat merah yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana pensiun TNI dan Polri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan kedua perusahaan ini sebagai asuransi wajib berdasarkan pada Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Dengan status wajib yang disematkan pada kedua perusahaan ini, Taspen dan Asabri pun memonopoli pengelolaan dana asuransi bagi para aparatur negara tersebut dan tidak memiliki saingan dalam kegiatan usahanya.
3. PT PLN (Persero)
PT PLN (Persero) juga menjadi salah satu perusahaan pelat merah yang bisa dikatakan tidak memiliki pesaing dalam hal distribusinya. Perusahaan ini mengurusi semua aspek kelistrikan yang ada di Indonesia. PLN menyelenggarakan usaha penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum di mana dalam hal distribusi bisnisnya perusahaan ini memonopoli pasar. Semua akses kelistrikan di Indonesia dikelola oleh PT PLN. Meski demikian, PLN kini memiliki anak-anak perusahaan yang kegiatan usahanya masih harus bersaing dengan beberapa perusahaan swasta.