Tiga Perusahaan Tanpa Saingan di Indonesia, Apa Saja?

IDXChannel – Adakah perusahaan tanpa saingan di Indonesia? Tentu saja ada. Sejumlah perusahaan pelat merah bahkan bisa dikatakan berhasil memonopoli lini bisnisnya dan hampir tidak memiliki kompetitor. Beberapa perusahaan BUMN memang diberikan hak untuk memonopoli pasar sehingga tidak memiliki saingan dalam hal distribusi bisnisnya.
Apa saja perusahaan tanpa saingan yang ada di Indonesia? Beberapa daftaranya dirangkum dalam penjelasan IDXChannel berikut ini.
3 Perusahaan Tanpa Saingan di Indonesia
Salah satu perusahaan yang mendapat hak monopoli pasar adalah PT Pertamina (Persero). Sayangnya, sejak 2005, pasar retail Bahan Bakar Minyak di Indonesia tak lagi dimonopoli Pertamina. Tak heran jika kini banyak perusahaan distribusi BBM dari luar negeri mulai bertebaran di Indonesia dan menjadi kompetitor Pertamina.
Kendati persaingan bisnisnya masih tidak terlalu signifikan, namun Pertamina masih harus berhadapan dengan beberapa pesaingnya di sektor distribusi BBM seperti Shell, Vivo, dan Total.
Meski begitu, ada beberapa perusahaan pelat merah yang bisa dikatakan tidak memiliki kompetitor dalam kegiatan bisnisnya. Beberapa perusahaan ini antara lain sebagai berikut.
1. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja merupakan salah satu perusahaan tanpa saingan di Indonesia. Perusahaan ini tak lagi berstatus pelat merah setelah saham seri B pemerintah dialihkan ke Indonesia Financial Group (IFG) yang dikelola PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero).
Jasa Raharja merupakan perusahaan yang menyelenggarakan usaha di bidang asuransi, khususnya asuransi kecelakaan lalu lintas dan transportasi. Perusahaan ini berkewajiban memberikan santunan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan.
Jasa Raharja mendapatkan pendanaan dari dua sumber yakni Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Premi asuransi Jasa Raharja SW bersifat wajib dan dibayarkan ketika masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. Sementara itu, premi IW diperoleh dari pembayaran tiket transportasi umum seperti kereta api, pesawat, dan bus.
Merujuk pada peraturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, usaha ini hanya bisa dijalankan dan dimonopoli oleh Jasa Raharja. Praktis, perusahaan ini tak memiliki pesaing.