IDXChannel—Simak tips aman datang ke TPS Pilkada 2024. Sebelum mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), perhatikan dokumen yang mesti dibawa dan hal-hal yang dilarang saat berada di TPS.
Hari ini (27/11), Pilkada Serentak 2024 berlangsung. Lebih dari 500 daerah akan melaksanakan pemilihan kepala daerah baru untuk tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota.
TPS mulai dibuka pukul 07.00 waktu setempat. Sebelum berangkat ke TPS bersama keluarga, ada baiknya Anda memastikan semua pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci.
Dokumen yang harus dibawa untuk pemilih tetap adalah formulir model C yang dikirimkan oleh petugas KPU beberapa hari sebelum pencoblosan. Formulir ini berisi informasi lokasi TPS tempat pemilih terdaftar.
Sementara pemilih tetap tambahan, atau pemilih yang sedang tidak berada di lokasi asal dan telah mengurus surat pindah mencoblos, harus membawa formulir model A. Selain itu, kedua jenis pemilih ini juga harus membawa KTP sebagai dokumen identitas utama.