IDXChannel - Hal yang sering dilupakan ketika ke TPS salah satunya adalah membawa KTP sebagai tanda pengenal utama. Pilkada serentak besok tanggal 27 November 2024 perlu memperhatikan hal-hal yang boleh dan tak boleh dilakukan pemilih.
Pemilih yang setelah memperoleh surat suara, menuju ke bilik suara untuk mencoblos surat suara. Di bilik suara, pemilih mencoblos sesuai ketentuan surat suara yang sah. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk melipat surat suara dan jangan lupa untuk mencelupkan jari ke tinta sebelum meninggalkan TPS.
Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (26/11/2024), IDX Channel telah merangkum hal yang sering dilupakan ketika ke TPS, sebagai berikut.
Hal yang Sering Dilupakan ketika ke TPS
1. Berfoto atau Merekam Kegiatan Mencoblos
Dalam Pemilu Pilkada atau yang lainnya dilarang mengabadikan momen mencoblos di bilik suara. Usahakan untuk menonaktifkan atau menitipkan ponsel terlebih dahulu kepada orang lain sebelum memberikan suara.
2. Mencoret-coret atau Merobek Surat Suara
Pemilih juga dilarang mencoret atau merobek surat suara. Hal itu dapat menyebabkan surat suara dinilai tidak sah saat penghitungan suara.