Seringkali, proses pembelian atau pendaftaran membutuhkan salinan KTP, dan ketika proses ini diserahkan kepada orang lain, maka Anda harus memberikan foto KTP kepada orang tersebut. Sebaiknya, lakukan proses sendiri alih-alih menitipkan ke orang lain.
Jangan mengunggah foto KTP ke media sosial dan hanya gunakan platform pinjol yang legal dan terdaftar di OJK. Anda bisa mengecek mana saja pinjol yang legal di website resminya, OJK akan memperbarui status legalitas pinjol di Indonesia secara berkala.
Jika Anda mendeteksi penyalahgunaan KTP, Anda bisa membuat laporan ke OJK melalui panggilan 157 atau email ke [email protected], website resmi AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia), dan menghubungi pihak pinjol.
Jika perlu laporkan ke pihak kepolisian dan disdukcapil, mintalah surat keterangan yang menyatakan bahwa data KTP Anda telah disalahgunakan. Sehingga jika terjadi penagihan atas pinjaman yang tidak pernah Anda ambil, Anda dapat menyanggahnya.
Selain 123 KTP, Anda juga harus melindungi keamanan data pada kartu perbankan yang Anda milik. Misalnya kartu debit dan kartu kredit. Jangan sebarkan tiga digit kode CVV di balik kartu secara sembarangan.
Itulah penjelasan singkat tentang lindungi nik ktp dari penipuan pinjol ilegal.
(Nadya Kurnia)