Berapa persen besaran tunjangan istri PNS? Jawabannya adalah 10% dari gaji pokok PNS. Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah dengan menyerahkan akta nikah yang sah dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Tunjangan Istri PNS Berapa Persen? Yuk Intip Penjelasannya. (FOTO: MNC MEDIA)
Namun, jika suami dan istri keduanya merupakan PNS, maka tunjangan tersebut hanya akan diberikan kepada salah satu dari mereka yang memiliki gaji lebih besar.
Saat terjadi perceraian atau kematian salah satu anggota PNS, tunjangan istri/suami akan dihentikan pada bulan berikutnya dengan syarat dibuktikan dengan akta cerai atau akta kematian yang sah.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kesejahteraan keluarga PNS tetap terjaga baik dalam keadaan utuh maupun dalam situasi yang tidak terduga.
Itulah penjelasan tunjangan istri PNS berapa persen. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)