IDXChannel – UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota Brebes 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp84.000 atau 4,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024. Nantinya UMK ini menjadi patokan bagi para pekerja atau buruh untuk bernegosiasi gaji yang akan diterima selama bekerja di perusahaan atau pabrik.
Lantas, berapa UMK Brebes 2024? IDXChannel merangkum besaran UMK Brebes 2024 dan daerah lainnya di wilayah Jawa Tengah sebagai berikut.
UMK Brebes 2024 dan Daerah Lainnya di Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sejak akhir November tahun lalu. Besaran UMK ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan UMK Brebes 2024 adalah Rp2.103.100. Angka tersebut meningkat sebesar Rp84.000 atau 4,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2.018.000.