Dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, penetapan UMK 2024 ini dilakukan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa yang dimaksud yakni mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain Brebes, UMK daerah lainnya di Jawa Tengah juga mengalami kenaikan yang bervariasi. Berikut ini rincian daftar UMK daerah di Provinsi Jawa Tengah 2024.
- Kabupaten Cilacap : Rp2.479.106
- Kabupaten Banyumas : Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga : Rp2.195.571
- Kabupaten Banjarnegara : Rp2.038.005
- Kabupaten Kebumen : Rp2.121.947
- Kabupaten Purworejo : Rp2.127.641
- Kabupaten Wonosobo : Rp2.159.175
- Kabupaten Magelang : Rp2.316.890
- Kabupaten Boyolali : Rp2.250.327
- Kabupaten Klaten : Rp2.244.012
- Kabupaten Sukoharjo : Rp2.215.482
- Kabupaten Wonogiri : Rp2.047.500
- Kabupaten Karanganyar : Rp2.288.366
- Kabupaten Sragen : Rp2.049.000
- Kabupaten Grobogan : Rp2.116.516
- Kabupaten Blora : Rp2.101.813
- Kabupaten Rembang : Rp2.099.689
- Kabupaten Pati : Rp2.190.000
- Kabupaten Kudus : Rp2.516.888
- Kabupaten Jepara : Rp2.450.915
- Kabupaten Demak : Rp2.761.236
- Kabupaten Semarang : Rp2.582.287
- Kabupaten Temanggung : Rp2.109.690
- Kabupaten Kendal : Rp2.613.573
- Kabupaten Batang : Rp2.379.702
- Kabupaten Pekalongan : Rp2.334.886
- Kabupaten Pemalang : Rp2.156.000
- Kabupaten Tegal : Rp2.191.161
- Kabupaten Brebes : Rp2.103.100
- Kota Magelang : Rp2.142.000
- Kota Surakarta : Rp2.269.070
- Kota Salatiga : Rp2.378.951
- Kota Semarang : Rp3.243.969
- Kota Pekalongan : Rp2.389.801
- Kota Tegal : Rp2.231.628
Itulah ulasan mengenai UMK Brebes 2024 dan daerah lainnya di Provinsi Jawa Tengah yang bisa Anda jadikan referensi dalam mencari pekerjaan. Semoga informasi ini bermanfaat!