IDXChannel—UMK Kabupaten Tegal 2024 dipatok sebesar Rp2.191.161 per bulan. Dari 35 kota dan kabupaten di Jawa Tengah, upah minimum Kabupaten Tegal menduduki urutan ke-21.
Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah tahun ini telah diteken dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/57 Tahun 2023 pada 30 November tahun lalu, dan berlaku sejak 1 Januari 2024.
Upah minimum tertinggi di Jawa Tengah berada di Kota Semarang, dengan besaran Rp3.242.969 per bulan. Sementara upah minimum terendah berada di Kabupaten Banjarnegara dengan nominal Rp2.038.005 per bulan.
Penetapan upah minimum ini diperhitungan dengan pertimbangan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi wilayah setempat, dan nilai alfa. Penentuan nilai alfa dibuat dengan mempertimbangkan tingkat serapan tenaga kerja dan rerata upah.
Melansir laman resmi Pemprov Jawa Tengah (25/9), berikut ini adalah daftar Upah Minimum Kabupaten dan Kota dari tertinggi ke terendah pada 2024 di provinsi tersebut: