IDXChannel - Ribuan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 seluruh Indonesia tidak naik hingga 15%. Hal ini juga berlaku untuk UMP di DKI Jakarta.
"Partai Buruh menolak kenaikan nilai UMP di seluruh Indonesia pada Tahun 2024 di bawah 15%. Termasuk UMP di Provinsi DKI Jakarta," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/11/2023).
Said Iqbal menuturkan, setidaknya ada tiga rekomendasi dari Dewan Pengupahan DKI, yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur DKI. Dari unsur Serikat Buruh mengusulkan kenaikan upah tetap 15% ditambah kenaikan upah minimum sektoral, yang nilainya minimal 5% dari kenaikan 15%.
Sementara dari pihak pengusaha yang diwakili oleh Apindo DKI meminta kenaikan upah berkisar 3-4%. Sedangkan unsur dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), yang mewakili pemerintah mengusulkan hampir sama dengan Apindo.