IDXChannel - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono masih membolehkan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang berusia 56 tahun untuk mendaftar ulang.
Dia menjelaskan, masih ada waktu selama satu tahun untuk mendaftar ulang dan bekerja hingga umurnya mencapai 57 tahun.
"Ya kan masih boleh mendaftar di usia 56 tahun. Berarti kan masih ada waktu satu tahun sampai 57. Kalau umur 56 kan masih bisa," jelasnya, Rabu (28/12/2022).
"Ya itu kewenangan yang sudah dikeluarkan," tambah Heru.