Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merilis aturan terbaru bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Heru Budi Hartono mengeluarkan aturan terkait batas maksimal usia PJLP, yaitu 56 tahun.
Hal tersebut tercatat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Heru telah menandatangani Kepgub tersebut pada 1 November 2022 yang lalu.
"Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun," tulis Heru dalam Kepgub.
(FAY)