sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Diketahui Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak 2022

Milenomic editor Aiq Haidar
08/09/2022 14:33 WIB
Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak 2022 kini bisa Anda terapkan dengan langkah mudah
Wajib Diketahui Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak 2022 (Foto: MNC Media)
Wajib Diketahui Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak 2022 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak 2022 kini bisa Anda terapkan dengan langkah mudah. Surat Izin Mengemudi menjadi salah satu dokumen penting yang wajib Anda bawa saat berpergian dengan kendaraan bermotor.

Mengapa demikian? Hal tersebut menjadi sebuah peraturan di jalan raya, oleh sebab itu barang tersebut menjadi barang yang sangat dijaga agar tidak hilang ataupun rusak.

Lantas, bagaimana jika Anda harus mengurus jika SIM Anda mengalami kehilangan atau rusak. Nah, berikut ini Tim IDXChannel telah merangkum informasinya dari berbagai sumber. Simak ulasan ini sampai selesai!

Cara Mengurus SIM yang Hilang dan Rusak

Bagi Anda yang ingin mengurus SIM yang hilang ataupun rusak, maka wajib mengetahui langkah-langkah dibawah ini:

  • Menyiapkan dokumen penting seperti, surat kehilangan dari polres atau polsek terdekat.
  • Fotokopi SIM yang hilang (jika ada).
  • KTP (asli dan fotokopi).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat.
  • Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
  • Membawa semua dokumen dan formulir ke petugas SIM untuk dilakukan pengecekan.
  • Melakukan pengambilan foto, sidik jari serta tanda tangan untuk SIM baru.
  • Menunggu SIM selesai dicetak dan diberikan petugas.

Wajib diketahui bagi Anda yang tengah mengurus SIM yaitu waktu mengurus SIM tidak lama, hanya saja Anda perlu memastikan jika SIM yang Anda miliki masih aktif maupun masa aktifnya belum berakhir.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement