sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

10 Terdakwa Korupsi Tukin ESDM Divonis Penjara 2-6 Tahun dan Denda Rp300 Juta

News editor Nur Khabibi/MPI
15/03/2024 13:33 WIB
Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian ESDM. 
10 Terdakwa Korupsi Tukin ESDM Divonis Penjara 2-6 Tahun dan Denda Rp300 Juta. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
10 Terdakwa Korupsi Tukin ESDM Divonis Penjara 2-6 Tahun dan Denda Rp300 Juta. (Foto: Nur Khabibi/MNC Media)
  1. Haryat Prasetyo dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.
  1. Maria Febri Valentine dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.
  1. Novian Hari Subagio dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 (Rp1 moliar) subsider 2 tahun penjara.
  1. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) subsider 4 tahun penjara
  1. Priyo Andi Gularso  dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 (Rp5,5 miliar) subsider 2 tahun penjara.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement