Dia menjelaskan bahwa pendidik dan tenaga pendidikan wajib melaporkan kehadiran melalui laman web https://absensimobile.jakarta.go.id/.
“(Laporan) sebanyak dua kali dengan jadwal shift pagi presensi masuk pukul 06.00-08.00 WIB, sedangkan presensi pulang pukul 16.00-18.00 WIB,” ujarnya.
“Kemudian untuk jadwal shift petang, presensi masuk pukul 06.00-08.00 WIB dan presensi pulang pukul 17.30-18.00 WIB,” sambung dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan untuk pengawasan PJJ tersebut dilakukan oleh Suku Dinas masing-masing pada pukul 15.00 WIB. Purwosusilo menyebutkan, nantinya setelah KTT ASEAN, pembelajaran kembali berjalan normal.
“Masing-masing pengawas laporan bagaimana pelaksanaan PJJ-nya. Nanti, setelah KTT ASEAN pembelajaran kembali normal,” tandas dia.