Dia mengatakan, kenaikan 142 persen itu dikhususkan kepada hakim tingkat kelas II.
“Tentu itu mempertimbangkan beberapa hal teman-teman, yang pertama adalah 12 tahun yang tidak ada penyesuaian,” katanya.
“Dan yang kedua, harus disesuaikan dengan profil daerah dari teman-teman karena yang paling berdampak hari ini adalah hakim-hakim di tingkat kelas II yang notabene berada di tingkat kabupaten-kota di seluruh Indonesia,” ujar Fauzan.
Sekedar informasi, tunjangan hakim kelas II berkisar Rp8,5 juta dengan gaji pokok Rp2 juta. Artinya jika ada tuntutan kenaikan gaji sebesar 142 persen, maka tunjangan dan gaji hakim senilai Rp25,4 juta.
(Fiki Ariyanti)