sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

1.239 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Cagub-Cawagub DKI Jakarta

News editor Riyan Rizki Roshali
22/09/2024 11:59 WIB
Polri menerjunkan sebanyak 1.239 personel gabungan untuk mengamankan penetapan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) di KPU DKI Jakarta.
1.239 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Cagub-Cawagub DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)
1.239 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Cagub-Cawagub DKI Jakarta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerjunkan sebanyak 1.239 personel gabungan untuk mengamankan penetapan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Wakil Gubernur (Cawagub) di KPU DKI Jakarta pada Minggu (22/9/2024).

"Dalam rangka pengamanan Penetapan Paslon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta di KPUD Provinsi DKI Jakarta kami melibatkan sejumlah 1.239 personel gabungan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Minggu (22/9/2024).

Susatyo mengatakan personel gabungan yang dikerahkan merupakan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. 

Untuk pengalihan arus lalu lintas di sekitar KPU DKI, Susatyo mengungkapkan hal itu bersifat situasional. Artinya, rekayasa arus lalu lintas akan diberlakukan melihat perkembangan dinamika di lapangan.

"Bila nanti di sekitar KPUD Provinsi DKI Jakarta ada massa Timses pendukung Paslon cukup banyak dan eskalasi meningkat, maka akan kami lakukan rekayasa lalu lintas," ujar dia.

Susatyo mengimbau agar para pengguna jalan raya untuk menghindari kawasan KPU DKI dan mencari jalan alternatif lainnya guna menghindari kepadatan lalu lintas.

Susatyo menegaskan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk selalu bertindak humanis dan melayani warga dengan santun.

“Hormati dan hargai pengguna jalan lainnya yang akan melintas, sehingga kegiatan penetapan Paslon Gubernur dan Wagub DKI Jakarta dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif sesuai dengan harapan kita semuanya,” tutur dia.

Sebelumnya, KPU DKI Jakarta akan menetapkan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur hari ini. Penetapan itu akan dilakukan setelah digelarnya rapat internal KPU DKI Jakarta.

“Minggu, 22 September 2024 pukul 09.00 WIB, rapat pleno tertutup (internal) penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Dody Wijaya.

Usai rapat internal, kata Dody, pihaknya kemudian akan menetapkan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta. Tak hanya itu, KPU juga bakal melakukan penyampaian dan menyerahkan pengawalan keamanan untuk masing-masing Calon Gubernur dan Wakil Gubernur

“Pukul 11.00 WIB penyampaian penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur dan penyerahan satgas pengawalan pasangan calon,” kata dia.

(Febrina Ratna)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement