sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPU: Berkas Tiga Paslon Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Penuhi Syarat 

News editor Danandaya Arya Putra
13/09/2024 13:55 WIB
Berkas tiga Paslon cagub) dan cawagub DKI Jakarta dianggap memenuhi syarat.
Berkas tiga Paslon cagub) dan cawagub DKI Jakarta dianggap memenuhi syarat.
Berkas tiga Paslon cagub) dan cawagub DKI Jakarta dianggap memenuhi syarat.

IDXChannel - Berkas tiga pasangan calon (Paslon) calon gubernur (cagub) dan calon Wakil Gubernur (cawagub) DKI Jakarta dianggap memenuhi syarat. Hal ini disampaikan KPU setelah melakukan hasil penelitian administrasi terhadap dokumen perbaikan oleh ketiga paslon.

"Dari ketiga hasil tersebut, yang sudah kami sampaikan kepada para perwakilan dari tim pasangan calon, ini ketiga pasangan calon dinyatakan seluruhnya memenuhi syarat," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Astri Megatari di kantor KPUD Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Dia merincikan, setelah ini proses selanjutnya yakni tanggapan masyarakat, yang akan berlangsung 15-18 September 2024. Sementara proses klarifikasi atas tanggapan masyarakat akan berlangsung sampai 21 September 2024.

"Jadi nanti dari hasil yang sudah kami sampaikan ini silakan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan tanggapannya, bisa terkait misalnya status, lalu juga bisa terkait misalnya kebenaran dan keabsahan dokumen administrasi, itu bisa disampaikan ke KPU DKI Jakarta," kata dia.

Kemudian, kata Astri penetapan paslon sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni, 22 September 2024.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement