Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.
Aan menambahkan, pihaknya tetap mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan selama periode Angkutan Lebaran. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.
"Kami berterima kasih kepada para pengusaha logistik yang telah patuh. Mari kita bersama menjaga keselamatan di jalan, terutama pada momen penting seperti Lebaran," katanya.
(kunthi fahmar sandy)