sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

124 Perusahaan Truk Kena Sanksi, Kemenhub Tindak Tegas Pelanggar Aturan ODOL

News editor Iqbal Dwi Purnama
23/03/2026 09:33 WIB
Sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dikenai sanksi administratif karena melanggar ketentuan, termasuk pelanggaran kendaraan over dimension over loading
124 Perusahaan Truk Kena Sanksi, Kemenhub Tindak Tegas Pelanggar Aturan ODOL (FOTO:iNews Media Group)
124 Perusahaan Truk Kena Sanksi, Kemenhub Tindak Tegas Pelanggar Aturan ODOL (FOTO:iNews Media Group)

Kebijakan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan atau tempelan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan.

Aan menambahkan, pihaknya tetap mengapresiasi para pelaku usaha logistik yang telah mematuhi aturan selama periode Angkutan Lebaran. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kenyamanan di jalan raya.

"Kami berterima kasih kepada para pengusaha logistik yang telah patuh. Mari kita bersama menjaga keselamatan di jalan, terutama pada momen penting seperti Lebaran," katanya.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement