Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada perusahaan pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, pemerintah tidak segan untuk meningkatkan sanksi hingga pembekuan izin operasional perusahaan.
"Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin. Langkah ini kami ambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran," tuturnya.
Di sisi lain, penerapan kebijakan pembatasan angkutan barang terbukti efektif menekan volume kendaraan berat di jalan tol. Data menunjukkan terjadi penurunan signifikan kendaraan angkutan barang golongan III hingga V sebesar 69,83 persen, dari sebelumnya 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Selama periode tersebut, sebanyak 3.968 kendaraan angkutan barang juga telah dialihkan di 17 ruas tol pada 54 lokasi strategis, termasuk Tol Dalam Kota, Jagorawi, Jakarta–Cikampek, Cipularang, hingga ruas Trans Jawa seperti Semarang–Solo dan Surabaya–Gempol.