Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, khususnya Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang dilakukan berdasarkan status jalan.
Perlintasan pada jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, serta jalan kabupaten/kota dan desa oleh pemerintah daerah setempat. Adapun untuk jalan khusus, pengelolaannya menjadi tanggung jawab badan hukum atau lembaga terkait.
Franoto mengklaim soal KAI secara konsisten mengambil peran aktif dalam mendukung peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang, antara lain melalui koordinasi lintas sektor, edukasi kepada masyarakat, serta evaluasi berkelanjutan terhadap perlintasan yang memiliki potensi risiko tinggi.
Selain itu, KAI bersama para pemangku kepentingan juga terus mendorong penataan perlintasan, termasuk penutupan perlintasan sebidang liar atau yang dinilai berisiko tinggi, guna meminimalisir potensi kecelakaan.
Seturut itu, upaya edukasi kepada masyarakat disebut menjadi salah satu fokus utama, khususnya dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. Kepatuhan terhadap rambu dan sinyal, serta kewaspadaan pengguna jalan, merupakan faktor kunci dalam menciptakan keselamatan bersama.
(Nur Ichsan Yuniarto)